Senin, 06 Desember 2010

PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT ENAM ENAM GROUP MEDAN



PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PADA PT ENAM ENAM GROUP MEDAN
ABSTRAK
PT Enam Enam Group Medan merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang pendistribusian alat KWh. PT Enam Enam merupakan PKP yang wajib mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP terutama untuk menerapkan akuntansi PPN. Adapun tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT Enam Enam Group Medan telah menerapkan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan.
Dalam penulisan skripsi ini, penulisan menggunakan metode studi deskriptif yaitu menguraikan dan menjelaskan tentang akuntansi PPN pada PT Enam Enam. Jenis data yang dikumpulkan adalah data yang bersifat kuantitatif dan kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu wawancara, observasi dan teknik dokumentasi.
Dari hasil penelitian akan dapat disimpulkan apakah perusahaan telah menerapkan akuntansi  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Undang – Undang Perpajakan. Dari hasil observasi menunjukkan bahwa akuntansi  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan perusahaan telah memadai dengan peraturan perpajakan, walaupun masih ada hal-hal yang belum dilaksanakan tetapi perusahaan berusaha untuk menyempurnakannya. Perusahaan hendaknya terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada kesalahan yang disebabkan ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.




Kata kunci : Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Perpajakan

1 komentar: